- Menyatakan terdakwa I. Joko Sampurno Alias Joko Bin Tritoni, terdakwa II. Fahrul Rozi Alias Rozi Bin Rafiudin dan terdakwa III.Zacky Ramamika Damanik Alias Zacky Bin Yusmar Damanik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulandan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara maing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampurna;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih coklat;
- 1 (satu) HP merk Advan;
- 1 (satu) buah HP merk Huawei warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna pink;
- 1 (satu) buah Bong;
- 1 (satu) buah jarum sumbuh;
- 2 (dua) buah mancis;
- Uang Rp500.000 (lima ribu rupiah)
- Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp7.500,00 ( tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 577/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
|
Nomor | 577/Pid.Sus/2018/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Hanafi Insya, hakim Anggota 2: Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Harmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 577/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 577/Pid.Sus/2018/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3311 K/PID.SUS/2019
Pertama : 577/Pid.Sus/2018/PN Rhl
Statistik117