Putusan PTA SEMARANG Nomor 40/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat40/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Endang Kusnadi, H. Mochammad Arifien Bustam |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 1850/Pdt.G/2017/PA.Smg tanggal 02 Nopember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Shafar 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menetapkan jatuh talak satu khul?i Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING) dengan iwadl berupa uang sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Banding : 40/Pdt.G/2018/PTA.Smg_SELA
Pertama : 1850/Pdt.G/2017/PA.Smg
Statistik237