Putusan PA KLATEN Nomor 1558/Pdt.G/2016/PA.Klt |
|
Nomor | 1558/Pdt.G/2016/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ismiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Wahib, Br Hakim Anggota H.arif Puji Haryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Masykuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat I dicabut; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Ny. Warsiti meninggal dunia di Klaten pada tanggal 4 September 2003 dan H. Darmashudi Suroyo meninggal dunia di Klaten pada tanggal 16 Maret 2014; 3. Menyatakan Ny. Eny Sulistyowati (isteri kedua) bukan ahli waris dari almarhum H. Darmashudi Suroyo; 4. Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Darmashudi Suroyo adalah: 4.1. Ny. Aningsih Susilawati binti Darmashudi Suroyo (Penggugat) anak perempuan dari isteri pertama (almarhumah Ny. Warsiti); 4.2. Muhammad Soleh bin Darmashudi Suroyo anak kandung laki-laki dari isteri kedua (Ny. Eny Sulistyowati); 4.3. Ny. Novi Ari Tri Astuti (janda mati) isteri ketiga dari almarhum H. Darmashudi Suroyo; 4.4. Muh. Sadan Iqbal Firmansyah bin Darmashudi Suroyo anak kandung laki-laki dari isteri ketiga (Ny. Novi Ari Tri Astuti); 4.5. Savia Azahra Siti Khumairo binti Darmashudi Suroyo anak kandung perempuan dari isteri ketiga (Ny. Novi Ari Tri Astuti); 5. Menyatakan bahwa harta warisan almarhum H. Darmashudi Suroyo adalah: a. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 561 Desa Ngawonggo atas nama Haji Darmashudi Suroyo seluas sekitar 530 m2 yang terletak di Dukuh Tampiran, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas: ??? Sebelah Utara : Tanah milik Ny. Joyo ??? Sebelah Timur : Tanah milik H. Marto Samsi ??? Sebelah Selatan : Selokan ??? Sebelah Barat : tanah milik Slanet dan Toto; b. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 798 Desa Ngawonggo atas nama Suroyo Darmashudi seluas sekitar 875 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas : ??? Sebelah Utara : Tanah milik H. Darmashudi Suroyo Yang diatasnamakan Aningsih Susilawati (SHM Nomor 797) dan milik Marsono ??? Sebelah Timur : Selokan dan jalan ??? Sebelah Selatan : Selokan ??? Sebelah Barat : Tanah PJKA atau tanah PT. KAI; c. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 255 Desa Ngawonggo atas nama Suroyo Darmashudi seluas sekitar 1723 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas : ??? Sebelah Utara : Tanah milik H. Jafarudin ??? Sebelah Timur : Tanah milk Gunawan Latif ??? Sebelah Selatan : Jalan ??? Sebelah Barat : Jalan (buktiT. I. 9 dan P-VIII) d. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 797 Desa Ngawonggo atas nama Aningsih Susilawati seluas sekitar 282 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas : ??? Sebelah Utara : Jalan ??? Sebelah Timur : Selokan dan jalan ??? Sebelah Selatan : Tanah milik H. Darmashudi Suroyo SHM Nomor 798 ??? Sebelah Barat : Tanah milik Marsono; e. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1228 Desa Ngawonggo atas nama Aningsih Susilawati seluas sekitar 535 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas : ??? Sebelah Utara : Tanah milik Nitisastro ??? Sebelah Timur : Tanah milik Ismanto ??? Sebelah Selatan : Jalan ??? Sebelah Barat : Tanah milik Maryatun f. Sebidang Tanah Pekarangan sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014 Tanggal 03 Februari 2014 tercatat atas nama Bambang Surono seluas sekitar 472 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo Lor, RT. 10 RW. 05 Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas : ??? Sebelah Utara : Tanah milik Taman Pendidik Al Quran (TPA) ??? Sebelah Timur : Jalan ??? Sebelah Selatan : Tanah milik H. Nursidik dan Penggugat ??? Sebelah Barat : Tanah PJKA atau tanah milik PT. KAI 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut: 1. Ny. Aningsih susilowati (anak perempuan) mendapat bagian 1.1. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 798 Desa Ngawonggo atas nama Suroyo Darmashudi seluas sekitar 875 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam di atas tanah tersebut dengan batas-batas: ??? Sebelah Utara : Tanah milik H. Darmashudi Suroyo yang di atasnamakan Aningsih Susilawati (SHM Nomor 797) dan milik Marsono ??? Sebelah Timur : Selokan dan jalan ??? Sebelah Selatan : Selokan ? Sebelah Barat : Tanah PJKA atau tanah PT. KAI; 1.2. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 797 Desa Ngawonggo atas nama Aningsih Susilawati seluas sekitar 282 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas: ??? Sebelah Utara : Jalan ??? Sebelah Timur : Selokan dan jalan ??? Sebelah Selatan : Tanah milik H. Darmashudi Suroyo SHM Nomor 798 ??? Sebelah Barat : Tanah milik Marsono; 1.3. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1228 Desa Ngawonggo atas nama Aningsih Susilawati seluas sekitar 535 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas : ??? Sebelah Utara : Tanah milik Nitisastro ??? Sebelah Timur : Tanah milik Ismanto ??? Sebelah Selatan : Jalan ??? Sebelah Barat : Tanah milik Maryatun 2. Muhammad Soleh bin Darmashudi Suroyo (anak kandung laki-laki dari istri kedua) mendapatkan: - Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 561 Desa Ngawonggo atas nama Haji Darmashudi Suroyo seluas sekitar 530 m2 yang terletak di Dk. Tampiran, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas: ??? Sebelah Utara : Tanah milik Ny. Joyo ??? Sebelah Timur : Tanah milik H. Marto Samsi ??? Sebelah Selatan : Selokan ??? Sebelah Barat : tanah milik Slamet dan Toto; 3. Ny. Novi Ari Tri Astuti binti Sabari( janda mati / isteri ketiga) dan kedua anaknya yang bernama; - Muh. Sadan Iqbal Firmansyah bin Darmashudi Suroyo (anak kandung laki-laki dari isteri ketiga) serta Savia Azahra Siti Khumairo binti Darmashudi Suroyo (anak kandung perempuan dari isteri ketiga) mendapatkan: - Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah untuk Pabrik sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 255 Desa Ngawonggo atas nama Suroyo Darmashudi seluas sekitar 1723 m2 yang terletak di Dk. Ngawonggo, Ds. Ngawonggo, Kec. Ceper, Kab. Klaten beserta turutan-turutannya yang berdiri dan tertanam diatas tanah tersebut dengan batas-batas : ??? Sebelah Utara : Tanah milik H. Jafarudin ??? Sebelah Timur : Tanah milk Gunawan Latif ??? Sebelah Selatan : Jalan ??? Sebelah Barat : Jalan (buktiT. I. 9 dan P-VIII) Jika dihitung secara Hukum Islam, maka janda mendapatkan bagian 1/8 x 1723 m2 = 215,376 M2; Anak laki-laki = 2/3 x 1507,625 = 1005,882 m2 Anak perempuan mendapatkan 1/3 x 1507,625 = 502,541 M2 4. Sebidang Tanah Pekarangan berikut bangunan rumah sebagaimana Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2014, tanggal 03 Februari 2014 atas nama Bambang Surono seluas sekitar 472 m2 terletak di Dukuh Ngawonggo Lor, RT.010 RW. 005, Desa Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten tersebut, diwakafkan kepada MWC Nahdlatul Ulama Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, untuk kepentingan kegiatan Keagamaan Islam; 2. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dalam dictum 6.1 sampai dengan 6.5 di atas secara natura dan bila tidak dapat dibagi secara natura dijual dimuka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing ahli waris / yang berhak; 3. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; 4. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng (bersama-sama) sebesar Rp. 5.091.000,- (lima juta Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1558/Pdt.G/2016/PA.Klt
Statistik670