Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 39/G/2015/PTUN.Mks |
|
Nomor | 39/G/2015/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 39/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Esau Ngefak |
Hakim Anggota | - Jusak Sindar, Fajar Wahyu Jatmiko |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PENUNDAAN :Menolak permohonan penundaan Penggugat ;------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; -------------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara Tergugat Nomor: 181/PL22.1/KU/2015, Tanggal 20 April 2015 tertang Persyaratan Dan Mekanisme Pemilihan Ketua Jurusan di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (obyek gugatan pertama):------------------------------------------------3. Menyatakan batal Surat Tergugat (i.c. Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep) Nomor : 339/PL.22.1/KP/2015, Tanggal 4 Mei 2015 tentang Penyampaian (obyek gugatan kedua) ;-----------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat (i.c. Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep) untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor: 181/PL.22.1/KU/2015, Tanggal 20 April 2015 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pemilihan Ketua Jurusan di Lingkungan Politeknik Pertanian Pangkep (obyek gugatan pertama); ----------------------------------------------------------5. Mewajibkan kepada Tergugat (Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep) untuk mencabut Surat Nomor : 339/PL.22.1/KP/2015, tanggal 4 Mei 2015 perihal penyampaian (obyek gugatan kedua) tersebut ;---------------------------------6. Mewajibkan Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Penggugat yang dihitung sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setiap hari ;-----------------------------7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.196.000( seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/G/2015/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 39/G/2015/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/B/2015/PT.TUN.Mks
Kasasi : 277 K/TUN/2016
Pertama : 39/G/2015/PTUN.MKS
Statistik9540