Putusan PT PADANG Nomor 177/PID.SUS/2018 /PT PDG |
|
Nomor | 177/PID.SUS/2018 /PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Tsir Simanjuntak, Edy Subroto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I LI1.Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum.;2.Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang No.602/Pid.Sus/2018/PN Pdg Tanggal 7 Nopember 2018 yang dimohonkan banding.;MENGADILI SENDIRI1.Menyatakan Terdakwa Erwin Syahputra Pgl Win Celek, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2.Membebaskan Terdakwa Erwin Syahputra Pgl Win Celek tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3.Menyatakan Terdakwa Erwin Syahputra Pgl Win Celek tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu untuk orang lain;4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Erwin Syahputra Pgl Win Celek oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000.00.(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan,apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan;5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa :1.1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu dibungkus plastik klim warna bening didalam dompet merk style warna hijau muda seberat 0,21 ( Nol Koma Dua Puluh Satu) gram ;2.1 (satu) buah timbangan digital merk PSH-200 warna hitam ;3.1 (satu) buah alat bong yang terbuat dari gelas plastic air mineral merk AYIA lengkap dengan kaca pirex ;4.1 (satu) buah mencis gas dengan sumbu ;5.1 (satu) buah kotak handphone merk samsung berisikan 1 (satu) bungkus plastic klim ;6.1 (satu) unit hp merk OPPO warna silver ;7.1 (satu) unit hp merk samsung warna biru tua ; Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp5.000,00.( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/PID.SUS/2018_/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 177/PID.SUS/2018_/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1823 K/PID.SUS/2019
Banding : 177/PID.SUS/ 2018/PT PDG
Statistik3017