Putusan PN SEMARANG Nomor 1_Pdt_Sus_HKI_2018_PN Smg |
|
Nomor | 1_Pdt_Sus_HKI_2018_PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | MEREK |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwono Edi Santosa |
Hakim Anggota | Edy Suwanto, Mhaloysius P Bayu Aji |
Panitera | Afdlori |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima,DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan menurut hukum bahwa Tn. Hadi Subroto sebagai pemakai pertama logo dan Merek ???KERBAU JAYA??? dan karena itu hanya Para ahli waris yang disetujui ahli waris lainnya yang berhak/dapat melakukan data ulang/perpanjangan merek ???KERBAU JAYA???.3. Menyatakan menurut hukum logo dan etiket Merek ???KERBAU MAS??? (IDM 000481550); ??? KERBAU AGUNG ???( IDM000485630); dan ??? KERBAU PRIMA??? (IDM 000485629), milik Tergugat yang terdaftar di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) di Jakarta, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan logo dan Merek ???KERBAU JAYA??? milik Tn. Hadi Subroto yang telah terdaftar dalam Daftar umum merek Nomor : 463540 tanggal pendaftaran : 23 Januari 2001, untuk kelas barang/jasa:34.4. Menyatakan menurut hukum bahwa pendaftaran Merek ???KERBAU MAS??? (IDM 000481550); ??? KERBAU AGUNG ???( IDM000485630); dan ??? KERBAU PRIMA??? (IDM 000485629) milik Tergugat yang didaftarkan di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (HKI) di Jakarta, adalah Tidak SAH, karena dilakukan dengan itikad tidak baik menurut Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 4, Pasal 5 huruf (b), Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 4, Pasal 5 huruf (b), Pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat 2a Undang-undang No. 15 Tahun 2001 karena tidak mempergunakan Merek ???KERBAU MAS??? (IDM 000481550); ??? KERBAU AGUNG ???( IDM000485630); dan ??? KERBAU PRIMA??? (IDM 000485629) untuk usaha dagang sejak tanggal 20 Maret 2013 (Kerbau Mas) dan tanggal 5 April 2013 (Kerbau Prima dan Kerbau Agung) sampai dengan gugatan ini diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.7. Menyatakan BATAL dan HAPUS, Merek ???KERBAU MAS??? (IDM 000481550); ??? KERBAU AGUNG ???( IDM000485630); dan ??? KERBAU PRIMA??? (IDM 000485629) milik Tergugat yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, di Jakarta dengan segala akibat hukumnya.8. Memerintahkan Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, untuk menghapus merek-merek terdaftar milik Tergugat yaitu Merek ???KERBAU MAS??? (IDM000481550); ??? KERBAU AGUNG ???( IDM000485630); dan ??? KERBAU PRIMA??? (IDM 000485629) dari Daftar Umum Merek pada Kantor Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta. 9. Menyatakan menurut hukum Pendaftaran Merek ???KERBAU JAYA??? telah diajukan oleh Para Penggugat (ahli waris Tn. Hadi Subroto) di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, pada tanggal 02/11/2015 dengan Nomor Pendaftaran : D002015048687, kelas barang/jasa :34 adalah SAH.10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat melanggar dan tidak mentaati isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.11. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan.DALAM REKOPENSI-. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnyaDALAM KONPENSI DAN REKOPENSI- Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.964.600,00 ( Dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu enam raatus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1_Pdt_Sus_HKI_2018_PN Smg
Statistik10532