Putusan PN MANADO Nomor 404/PDT.G/2012/PN.Mdo |
|
Nomor | 404/PDT.G/2012/PN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA PERBUATAN MELAWAN HUKUM KABUL SEBAGIAN BANDING |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | - Verra L. Lihawa, Willem Rompies |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat XII untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan menurut hukum para Penggugat adalah sebagai ahli waris yang sah dari Almarhum BENYAMIN PHILIP RUMONDOR; - Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa berupa sebidang tanah kebun yang terletak di Desa Tateli, dahulu Jaga V sekarang Jaga IV, Kecamatan Pineleng, sekarang dan dahulunya Kabupaten Minahasa yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Manado, dengan luas 11.580 m2 tercatat pula dalam register desa Tateli No.310 atas nama BENYAMIN PHILIP RUMONDOR, Opa/Kakak para Penggugat tanah mana belum dibagi kepada masing-masing ahli warisnya yaitu kepada orang tua para Penggugat dan sekarang kepada para Penggugat; - Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dari BODEWYIN RUNTULALO yang menjual/dan atau mengalihkan tanah objek sengketa kepada Tergugat I tanpa sepengetahuan dari orang tua para Penggugat dan/atau para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; - Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dari Tergugat I yang telah menguasai objek sengketa bahkan menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XII adalah perbuatan melawan hukum; - Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat II sampai dengan Tergugat XII yang telah menguasai objek sengketa bahkan sebagiannya sudah mendirikan bangunan rumah adalah merupakan perbuatan melawan hukum; - Menyatakan menurut hukum bahwa seluruh rangkaian perbuatan dari BODEWYIN RUNTULALO yang telah menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat II atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya dinyatakan tidak sah menurut hukum; - Menghukum kepada Tergugat I sampai dengan Tergugat XII atau kepada siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk keluar mengosongkan serta membongkar seluruh bangunan rumah yang berada diatas tanah objek sengketa serta pula pergi meninggalkan objek sengketa dan untuk selanjutnya tanah objek sengketa tersebut diserahkan kepada para Penggugat untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris dan selanjutnya dibagi secara bebas oleh para Penggugat kalau perlu menggunakan bantuan polisi atau aparat keamanan Negara; - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.271.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2226 K/Pdt/2015
Pertama : 404/Pdt.G/2012/PN Mdo.
Statistik11014