Putusan PN TABANAN Nomor 97/PDT.G/2015/PN Tab |
|
Nomor | 97/PDT.G/2015/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Udjianti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Sami Anggraeni, Hakim Anggota 2: Ni Made Oktimandiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I A. DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI.? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Jual Beli Nomor 633/2011 tanggal 29 Desember 2011, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris/PPAT Kadek Sintawati,SH, PPAT Wilayah Kabupaten Tabanan, antara Penggugat selaku Pembeli dengan I Wayan Gata selaku Penjual. Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dari Objek Gugatan, yaitu tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 551/ Desa Apuan, NIB 22.02.01.03.00600, Surat Ukur tanggal 21 September 1984 Nomor 451/1984, dengan luas 1400 m, yang terletak di Desa Apuan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, atas nama I Nyoman Dirayasa. Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang mengusai Objek Gugatan untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong ( lasia ) dan tanpa adanya beban apapun dari Pihak lainnya, apabila diperlukan dengan bantuan Pihak yang berwajib ( Polisi ). Menolak gugatan Penggugat untuk lain dan selebihnya; B. DALAM REKONVENSI.? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI.? Menghukum dalam Tergugat Konvensi/ Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 586.000,- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PDT.G/2015/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 97/PDT.G/2015/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/PDT.G/2015/PN Tab
Kasasi : 2430 K/Pdt/2016
Banding : 22/PDT/2016/PT.DPS
Statistik7344