Putusan PN SAMPIT Nomor 50/Pdt.G/2016/PN Spt |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2016/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muslim Setiawan |
Hakim Anggota | Paisol, Niko Hendra Saragih |
Panitera | Wardanakusuma |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:Menolak eksepsi/keberatan Para Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas 7 (tujuh) bidang tanah yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman Km 5 dari bundaran samping Polres Kotim, letak tanah tersebut disebelah kiri jalan/ selatan jalan raya dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun, wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Propinsi Kalimantan Tengah. Luas tanah keseluruhan adalah 51.482 M2. (Lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh dua meter persegi) atau 5,1482 Ha (lima koma seribu empat ratus delapan puluh dua hektar) yang terdiri dari 7 (tujuh) Sertipikat Hak Milik atas nama Ratna Mareta yaitu : SHM No .2277, 2278, 2279, 2281, 2282, 2283, 2284 tahun 1992, yang luas, letak serta batas-batas masing bidang adalah sebagai berikut : ???Bidang I Tanah dengan bukti berupa SHM No. 2277 tahun 1992 Luas 5.093 M2 (lima ribu sembilan puluh tiga meter persegi);Batas-Batas:Utara berbatas dengan Eddy Sundoro/Ratna Mareta; Timur berbatas dengan tanah Salamah/Ratna Mareta;Selatan Berbatas dengan jalan;Barat Berbatas dengan tanah Syahriansyah;???Bidang II Tanah dengan bukti berupa SHM No. 2278 tahun 1992 Luas 5.312 M2 (lima ribu tiga dua belas meter persegi);Batas-Batas: Utara berbatas dengan Ayin Effendy;Timur berbatas dengan tanah Suliyati;Selatan berbatas dengan jalan; Barat berbatas dengan tanah Salamah;???Bidang III Tanah dengan bukti berupa SHM No. 2279 tahun 1992 Luas 9.029 M2 (sembilan ribu dua puluh sembilan meter persegi);Batas-Batas:Utara berbatas dengan Parit Jl. Jend. Sudirman;Timur berbatas dengan tanah Lindiana;Selatan Berbatas dengan Suliyati; Barat Berbatas dengan tanah Ayin Effendy;???Bidang IV Tanah dengan bukti berupa SHM No. 2281 tahun 1992 Luas 5.147 M2 (lima ribu seratus empat puluh tujuh meter persegi);Batas-Batas:Utara berbatas dengan tanah Agus Surianto/Ratna Mareta; Timur berbatas dengan tanah Rohinah/Ratna Mareta;Selatan Berbatas dengan jalan; Barat Berbatas dengan tanah Ra???i /Ratna Mareta;???Bidang V Tanah dengan bukti berupa SHM No. 2282 tahun 1992 Luas 8.719 M2 (delapan ribu tujuh ratus sembilan belas) meter persegi;Batas-Batas:Utara berbatas dengan parit/ Jalan Jend. Sudirman; Timur berbatas dengan tanah Agus Surianto/Ratna Mareta;Selatan Berbatas dengan Tanah Ra???i/ Ratna Mareta;Barat Berbatas dengan tanah Dundang Kanjuk/Sahriansyah;???Bidang VI Tanah dengan bukti berupa SHM No. 2283 tahun 1992 Luas 8.719 M2 (Delapan ribu tujuh ratus sembilan belas) meter persegi;Batas-Batas:Utara berbatas dengan parit/ Jalan Jend. Sudirman; Timur berbatas dengan tanah Ayin Effendy/Ratna Mareta;Selatan berbatas dengan Tanah Salamah/Ratna Mareta;Barat berbatas dengan tanah Eddy Sundoro/Ratna Mareta;???Bidang VII Tanah dengan bukti berupa SHM No. 2284 tahun 1992 Luas 9.463 M2 (sembilan ribu empat ratus enam puluh tiga meter persegi);Batas-Batas:Utara berbatas dengan Parit Jl. Jend. Sudirman;Timur berbatas dengan tanah Ra???i/ Ratna Mareta;Selatan Berbatas dengan Rahimah;Barat Berbatas dengan tanah Agus Surianto/Ratna Mareta;3.Menyatakan surat-surat atas tanah yang dimiliki oleh Para Tergugat yang dijadikan alas hak atas tanah Para Tergugat dinyatakan cacat menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum; 4.Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan yang melawan hukum dan merugikan pihak Penggugat;5.Menghukum kepada Para Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh dan menguasai tanah obyek sengketa untuk mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban;6.Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa Dwangsom sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kepada Penggugat atas kelalaian dalam mentaati isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;DALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat VIII Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSIMenghukum Tergugat VIII Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng bersama dengan Para Tergugat Konvensi lainnya yaitu sebesar Rp. 10.791.000, 00 (Sepuluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3095 K/Pdt/2018
Pertama : 50/Pdt.G/2016/PN Spt
Statistik13242