Putusan PTA MATARAM Nomor 47/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2014/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Nasikhin A. Manan, H. Miswan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, bahwa permohonan banding Para Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Praya, Nomor : 0501/Pdt.G/2012/ PA.Pra., tanggal 31 Desember 2013 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Shafar 1435 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat 1, 2, 3, 4, 5 untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa AMAQ WIRAT telah meninggal dunia di Dusun Lajut Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah pada Tahun 2007;3. Menetapkan ahli waris dari AMAQ WIRAT adalah sebagai berikut: 3.1. IRAT bin AMAQ WIRAT (anak-laki-laki) yang kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya (Hamdi dan Ramli) sebagai ahli waris pengganti ; 3.2. EBAT bin AMAQ WIRAT (Anak Laki-laki) yang kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya (Hamdan, Rusnan, Mudah Selibah, Selinah, dan Hadijah) sebagai ahli waris pengganti ; 3.3. IRIT bin AMAQ WIRAT (anak laki-laki) yang kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya (Sahwan, Sami?ah, Marwi, Kejum, Nurman) sebagai ahli waris pengganti ; 3.4. SAINI binti AMAQ WIRAT (anak perempuan) yang kedudukannya digantikan oleh anak-anaknya (Rohati, Sanidan, Sahdan, Rohani, Sani?ah, Murni, Sahlan) sebagai ahli waris pengganti ; 3.5. DARWILIS bin AMAQ WIRAT ; 3.6. SRIATI binti AMAQ WIRAT ;4. Menetapkan bahwa harta yang berupa : 4.1. Tanah kebun luas 11.875 m2 dikurangi 1.400 m2 yaitu tanah kebun yang telah dijual oleh IRIT bin AMAQ WIRAT sewaktu AMAQ WIRAT masih hidup, atau sekarang luasnya tinggal 10.475 m2, terletak di Dusun Lajut Desa, Lajut Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, tercatat atas nama Almarhum AMAQ WIRAT dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Kampung ; - Sebelah Selatan : Jalan Kampung; - Sebelah Timur : Rumah Amaq Jumenah/Rumah Jamil; - Sebelah Barat : Jalan Kampung; 4.2. Tanah pekaranag seluas 511 M2 terletak di Dusun Lajut Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Jalan Terotoar/rumah Amaq Kemal - Sebelah Selatan : Tanah Pekarangan Mahmud - Sebelah Timur : Rumah Amaq Par?I; - Sebelah Barat : Jalan Kampung; 4.3. Tanah sawah seluas 6.312 m2 yang terletak di Orong Inen Jelinjing Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Saluran Air - Sebelah Selatan : Saluran Air - Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Mahrip ; - Sebelah Barat : Tanah sawah Amaq Resimah/ Saluran/ Tanah sawah Amat; 4.4. Tanah Sawah seluas 6.125 m 2 terletak di Orong Inen Bage Desa Lajut Kecamatan Praya Tengah Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kali dan Tanah sawah Sarap; - Sebelah Selatan : Saluran; - Sebelah Timur : Tanah Sawah H. Mahrip - Sebelah Barat : Saluran dan Tanah Sarap ; Adalah harta warisan (harta peninggalan) AMAQ WIRAT yang belum dibagi waris ;5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris AMAQ WIRAT adalah sebagai berikut: 5.1. Dua orang ahli waris pengganti yang menggantikan bagian IRAT bin AMAQ WIRAT sebesar 1/7 bagian dari harta peninggalan AMAQ WIRAT yaitu : 5.1.1. HAMDI bin IRAT, memperoleh 1/2 X 1/7 = 1/14 bagian; 5.1.2. RAMLI bin IRAT, memperoleh 1/2 X 1/7 = 1/14 bagian; 5.2. Enam orang ahli waris pengganti yang menggantikan bagian EBAT bin AMAQ WIRAT sebesar 1/7 bagian dari harta peninggalan AMAQ WIRAT yaitu : 5.1.3. HAMDAN bin EBAT, memperoleh 2/9 X 1/7 = 2/63 bagian;5.1.4. RUSNAN bin EBAT, memperoleh 2/9 X 1/7 = 2/63 bagian ; 5.1.5. MUDAH bin EBAT, memperoleh 2/9 X 1/7 = 2/63 bagian ; 5.1.6. SELIBAH binti EBAT, memperoleh 1/9 X 1/7 = 1/63 bagian 5.1.7. SELINAH binti EBAT, memperoleh 1/9 X 1/7 = 1/63 bagian 5.1.8. HADIJAH binti EBAT, memperoleh 1/9 X 1/7 = 1/63 bagian 5.3. Lima orang ahli waris pengganti yang menggantikan bagian IRIT bin AMAQ WIRAT sebesar 1/7 bagian dari harta peninggalan AMAQ WIRAT yaitu : 5.3.1. SAHWAN bin IRIT, memperoleh 2/8 X 1/7 = 2/56 bagian; 5.3.2. SAMI?AH binti IRIT, memperoleh 1/8 X 1/7 = 1/56 bagian ; 5.3.3. MARWI bin IRIT, memperoleh 2/8 X 1/7 = 2/56 bagian ; 5.3.4. KEJUM binti IRIT, memperoleh 1/8 X 1/7 = 1/56 bagian ; 5.3.5. NURMAN bin IRIT, memperoleh 2/8 X 1/7 = 2/56 bagian ; Bagian Irit bin Amaq Wirat sebesar 1/7 bagian dari harta peninggalan AMAQ WIRAT tersebut dikurangi dengan harta waris/peninggalan sebagaimana angka 4.1. yang telah dijual oleh Irit bin Amaq Wirat; 5.4. Tujuh orang ahli waris pengganti yang menggantikan bagian SAINI binti AMAQ WIRAT sebesar 1/7 bagian dari harta peninggalan AMAQ WIRAT yaitu :5.4.1. ROHATI binti SAINI, memperoleh 1/10 X 1/7 = 1/70 bagian; 5.4.2. SANIDAN bin SAINI, memperoleh 2/10 X 1/7 = 2/70 bagian; 5.4.3. SAHDAN bin SAINI, memperoleh 2/10 X 1/7 = 2/70 bagian; 5.4.4. ROHANI binti SAINI, memperoleh 1/10 X 1/7 = 1/70 bagian; 5.4.5. SANI?AH binti SAINI, memperoleh 1/10 X 1/7 = 1/70 bagian; 5.4.6. MURNI binti SAINI, memperoleh 1/10 X 1/7 = 1/70 bagian; 5.4.7. SAHLAN bin SAINI, memperoleh 2/10 X 1/7 = 2/70 bagian; 5.5. DARWILIS bin AMAQ WIRAT (anak laki-laki) memperoleh 2/7 bagian dari harta peninggalan Amaq Wirat, yang jatuh kepada ahli warisnya yaitu ; 5.5.1. Hj. MAJIDAH (isteri), memperoleh 1/8 bagian dari bagian Darwilis bin Amaq Wirat ;5.5.2. HALIMAH binti DARWILIS, memperoleh 1/6 X 7/8 = 7/48 bagian dari bagian Darwilis bin Amaq Wirat ;5.5.3. MARHAENI binti DARWILIS, memperoleh 1/6 X 7/8 = 7/48 bagian dari bagian Darwilis bin Amaq Wirat ;5.5.4. ABDUL RASID bin DARWILIS, memperoleh 2/6 X 7/8 = 14/48 bagian dari bagian Darwilis bin Amaq Wirat ;5.5.5. SAMSUL BAHRI bin DARWILIS, memperoleh 2/6 X 7/8 = 14/48 bagian dari bagian Darwilis bin Amaq Wirat ; 5.6. SRIATI binti AMAQ WIRAT (anak perempuan) memperoleh 1/7 bagian dari harta peninggalan Amaq Wirat ;6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah/harta warisan (obyek) sebagaimana point 4 amar putusan ini untuk menyerahkan kepada ahli waris AMAQ WIRAT yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing yang telah ditentukan tersebut;7. Menetapkan apabila harta benda tersebut tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagikan kepada semua ahli waris AMAQ WIRAT sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan ; 8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya10. - Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 2.696.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; - Menghukum Tergugat 1,2,3,4,5/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2014/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 47/Pdt.G/2014/PTA.Mtr.
Lainnya : 0501/Pdt.G/2012/ PA.Pra.
Statistik
Statistik
33
13