- Menyatakan Terdakwa dr. ESTI HANDAYANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternatif kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Jaksa Penunut Umum tersebut;
- Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota;
- Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp.6.681.000,- (enam juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.51.862.500,- (lima puluh satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- 2 (dua) buku kas potongan jasa pelayanan;
- 1 (satu) bendel kwitansi dan nota kebutuhan operasional Puskesmas Porong;
- 1 (satu) buku catatan hasil pungutan jasa pelayanan dari unit ??? unit di Puskesmas Porong Kab. Sidoarjo;
- 3 (tiga) lembar rekapan potongan dan 1 (satu) lembar rekapan potongan jaspel;
- Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan November dan Desember 2017 (asli);
- Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Januari, Februari dan Maret yang diterimakan pada bulan Mei 2018 (asli);
- Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan April dan Mei yang diterimakan bulan Juni 2018 (asli);
- Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Juni yang diterimakan pada bulan Juli 2018 (asli);
- Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Juli yang diterimakan pada bulan Agustus 2018 (asli);
- Bukti penerimaan dana jasa pelayanan kesehatan pada Puskesmas Porong bulan Agustus yang diterimakan pada bulan September 2018 (asli);
- 1 (satu) bendel dokumen Laporan keuangan Bendahara Penerimaan Pembantu Tahun 2018 (asli)
- 1 (satu) lembar Rekap pembayaran Kapitasi Puskesmas Porong sejak bulan Januari 2017 s/d September 2018;
- 1 (satu) lembar Rekap pembayaran Non Kapitasi Puskesmas Porong sejak tanggal 03 Januari 2017 s/d 21 September 2018;
- 2 (dua) lembar data peserta terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Puskesmas Porong sejak bulan Januari 2017 s/d September 2018;
- 1 (satu) buah CPU merek hp intel inside core i3;
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN SURABAYA Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sosiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lufsiana, Br Hakim Anggota Jhon Dista |
Panitera | Panitera Pengganti: Slamet Suripta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan dari mana asalnnya di sita; Dikembalikan Kepada Yang berhak yaitu Puskesmas Porong |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 969 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 39/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Statistik25782