- Menyatakan Terdakwa Sahudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjadi Perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalanin Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) karung plastik yang berisikan Narkotika Jenis Ganja masing ? masing karung beratnya 25. (dua puluh lima ) kg dengan jumlah berat seluruhnya 100 (seratus ) kg bersih, yang disisihkan seberat 316, 22 (tiga ratus enam belas koma dua puluh dua) gram kirim ke Labfor Polri Cab. Medan dan sebanyak 99,683,78 (sembilan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh tiga koma tujuh puluh delapan) gram telah dimusnahkan, kemudian sisa dari Labkrim P seberat 285,1 (dua ratus delapan puluh lima koma satu) gram yang diajukan ke depan persidangan, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia berikut dengan kartu dengan nomor 085361177178, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih dengan No. Pol BL 1359 D berikut dengan STNK, dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Sedaya Finance Banda Aceh;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 3111/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 3111/Pid.Sus/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferry Sormin, Mhbr Hakim Anggota H. Irwan Effendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
------------------------------------------------------------MENGADILI-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3111/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 3111/Pid.Sus/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3111/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Statistik5520