- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan objek sengketa yaitu sebidang tanah seluas 81 M2 (delapan puluh satu meter persegi), yang terletak di Gampong Samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara adalah milik Para Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Hibah Nomor: 535/TJA/2007 tanggal 22 Nopember 2007 yang dikeluarkan Camat/PPATS Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 202 tanggal 16 Juli 2008, Surat Ukur Nomor: 77/SK/2008 tanggal 02 Juli 2008 atas nama Hamdani;
- Menghukum Para Tergugat serta orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak-pihak lain;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 202 tanggal 16 Juli 2008, Surat Ukur Nomor: 77/SK/2008 tanggal 02 Juli 2008 kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 17/Pdt.G/2018/PN LSK |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2018/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arnaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Rosman, Br Hakim Anggota Maimunsyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Majid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.358,000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah). 10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pdt.G/2018/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 17/Pdt.G/2018/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 681 K/Pdt/2020
Pertama : 17/Pdt.G/2018/PN LSK
Statistik5411