Putusan PN DENPASAR Nomor 859/Pdt.G/2014/PN.Dps. |
|
Nomor | 859/Pdt.G/2014/PN.Dps. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gede Ketut Wanugraha |
Hakim Anggota | Iel Pratu, .dan Erly Soelistyarini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari I Ketut Darma 3. Menyatakan bahwa tanah sengketa huruf A dan B adalah harta warisan dari I Ketut Darma (almarhum) ;---------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat berhak atas tanah sengketa masing-masing memperoleh 1/2 (setengah) bagian ; -------------------------------------------------5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; -------------------6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.6392 dan Sertifikat Hak Milik No. 6389 masing-masing atas nama YMR Wayan Dhiratenaya atas tanah sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; --------------------------------------------------------------7. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul atas sertifikat hak milik No. 6392 dan No.6389 tersebut baik berupa surat perjanjian/akta jual beli maupun surat-surat lainnya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;----------------8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara a quo ; ----------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------------------------DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; -----------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul atas perkara a quo yang hingga kini sebesar Rp. 1.136.000,- (satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 859/Pdt.G/2014/PN.Dps..zip
- Download PDF
- 859/Pdt.G/2014/PN.Dps..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 153/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 859 /Pdt.G / 2014/ PN.Dps
Statistik4713