Putusan PN SURABAYA Nomor 22/G/2014/PHI.Sby |
|
Nomor | 22/G/2014/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Hari Purnama, Setia Permana |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI; ------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan permohonan putusan provisi tidak dapat diterima; ---------------DALAM POKOK PERKARA; ---------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ------------------------------------2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan batal demi hukum; -------------------------------------------------------3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya Putusan ini yaitu terhitung sejak tanggal 23 Juli 2014; 4. Menghukum Tergugat membayar Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 (dua)kali Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan jumlah total sebesar Rp.38.771.560,- (tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------Hal. 22 dari 24 hal. Put. No. 22/G/2014/PHI-Sby- Pesangon : 2 x 7 x Rp 1.983.200,- = Rp. 27.764.800,-- Penghargaan masa kerja : 3 x Rp 1.983.200,- = Rp. 5.949.600,-- Penggantian hak : 15% x Rp 33.714.400,- = Rp. 5.057.160,-J u m l a h = Rp. 38.771.560,-(tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh rupiah); -------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat gaji bulan Mei 2012 dan gaji selama tidak dipekerjakan serta hak ? hak Penggugat lainnya antara lain Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2012 dan tahun 2013, sebesar Rp. 47.596.800,- (empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut; - Gaji bulan Mei 2012 = Rp. 1.983.200,-- Gaji selama tidak dipekerjakan: 21 bulan xRp 1.983.200,- = Rp.41.647.200,-- THR tahun 2012 dan tahun 2013: 2 x Rp.1.983.200,-= Rp. 3.966.400,-Jumlah = Rp.47.596.800,-(empat puluh tujuh juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus rupiah); ------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara sebesar Rp.771.000,- (tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); --- |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 52 PK/Pdt.Sus-PHI/2016
Kasasi : 633 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 22/G/2014/PHI.Sby
Statistik5014