Putusan PTA MATARAM Nomor 35/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ali Rahmat |
Hakim Anggota | H. Sarwohadi, H. Masruhan |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima untuk diperiksa di tingkat banding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumbawa Besar Nomor 0038/Pdt.G/2016/PA.Sub tanggal tanggal 05 April 2016 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Jumadilakhir 1437 Hijriah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi ijin kepada Pemohon (Amiruddin bin H. Khaeruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Suldiana binti Mastar) di depan sidang Pengadilan Agama Sumbawa Besar;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sumbawa Besar untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (AMIRUDDIN bin H.KHAERUDDIN) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (SULDIANA binti MASTAR) berupa :a. Nafkah idah 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);b. Mut?ah sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);c. Nafkah untuk dua orang anak bernama AUDI DZAKWAN ADIIP dan NAJWA FAJARSETIANING sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahun sampai kedua orang anak tersebut dewasa (umur 21 tahun atau menikah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp476.000,00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2016/PTA.Mtr..zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2016/PTA.Mtr..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0038/Pdt.G/2016/PA.Sub
Statistik2922