- Menyatakan Terdakwa Hernando Manullang, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Hernando Manullang, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pembunuhan??? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau bergagang bambu kekuningan dan bercincin besi warna putih bermata, besi bagian ujung runcing dan mata pisau bermerek JS warna hitam panjang kurang lebih 35 (tiga puluh lima) cm
- (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hijau bertuliskan DEBEST bercak darah
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru merek lois bercak darah
- 1 (satu) bilah pisau bergagang bambu dan bercincin besi warna putih, besi bagian ujung runcing warna hitam panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) cm
- 1 (satu) potong baju kaos warna putih kotak ??? kotak berlumuran darah
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu ??? abu berlumuran darah
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 90/Pid.B/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 90/Pid.B/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delima Mariaigo Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap, Br Hakim Anggota Ita Rahmadi Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hezkia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terang Ukur Br. Sembiring; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2018/PN Kbj
Statistik10325