Putusan PT JAMBI Nomor 10/PDT/2015/PT.JMB |
|
Nomor | 10/PDT/2015/PT.JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartadi |
Hakim Anggota | M.h 2. H. Firdaus, 1. Pangeran Napitupulu |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding yang semula Para Penggugat ; -------------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 04 Desember 2014 Nomor : 46/Pdt.G/2014/PN.Jmb yang dimohonkan banding tersebut ; ---------- MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi : ----------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi dari Tergugat ; ---------------------------------------------------------- Menyatakan Pengadilan Negeri Jambi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 46/Pdt.G/2014/PN.Jmb tersebut ; ----------------------Dalam Pokok Perkara : -------------------------------------------------------------------------- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ; ----------------------- Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dalam kedua tingkat peradilan untuk di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PDT/2015/PT.JMB.zip
- Download PDF
- 10/PDT/2015/PT.JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2015/PT.JMB
Pertama : 46/Pdt.G /2014./PN.Jmb.
Statistik8730