- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT. I, PENGGUGAT. II DAN PENGGUGAT. III;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 30/PDT.G/2017/PN BNA TANGGAL 20 SEPTEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING.I, TERBANDING. II DAN TERBANDING. III/SEMULA TERGUGAT.I, TERGUGAT.II DAN TERGUGAT.III;
- MENYATAKAN PENGADILAN NEGERI KLAS. IA BANDA ACEH BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERBANDING.I, TERBANDING.II DAN TERBANDING.III/SEMULA TERGUGAT.I, TERGUGAT.II DAN TERGUGAT.III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000 ,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat. I, Penggugat. II dan Penggugat. III;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 30/Pdt.G/2017/PN Bna tanggal 20 September 2017 yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi dari Terbanding.I, Terbanding. II dan Terbanding. III/semula Tergugat.I, Tergugat.II dan Tergugat.III;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Klas. IA Banda Aceh berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
- Menghukum Terbanding.I, Terbanding.II dan Terbanding.III/semula Tergugat.I, Tergugat.II dan Tergugat.III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 99/PDT/2017/PT BNA |
|
Nomor | 99/PDT/2017/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Sigid Purwoko, Breris Sudjarwanto |
Panitera | M. Husin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI. |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/PDT/2017/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 99/PDT/2017/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2690 K/Pdt/2018
Kasasi : 2983 K/Pdt/2020
Banding : 99/PDT/2017/PT BNA
Statistik4631