Putusan PN TANGERANG Nomor 585/Pdt.Plw/2016/PN Tng |
|
Nomor | 585/Pdt.Plw/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Syamsudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Hj. Ninik Anggraini, Hakim Anggota 2: Maringan Sitompul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;----------------------------------------------------- Menyatakan telah di cabut Surat Kuasa No. 38 yang telah diberikan oleh Penggugat kepada Tergugat I ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah bersalah dan atau telah melakukan perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------------------------- Menyatakan Akta Jual Beli No. 12/2000 dan Akta Jual Beli No. 13/2000 antara Penjual Tergugat I dan Pembeli Tergugat II tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;-------------- Menyatakan menurut hukum "Tanah / Objek Sengketa" yaitu sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 283 seluas 2.040 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 284 seluas 1.295 M2 adalah milik Penggugat ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No 283 dan Sertifikat Hak Milik No 284 yang sudah beralih menjadi atas nama Tergugat II cacat hukum dan atau membatalkan Sertifikat Hak Milik No. 283 dan Sertifikat Hak Milik No. 284 atas nama Tergugat II ;-------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan dan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik No. 283 seluas 2.040 M2 dan Sertifikat Hak Milik No. 284 seluas 1.295 M2 tersebut Kepada Penggugat dalam keadaan sudah berganti atas nama Penggugat dan bebas dari beban apapun ;------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul hingga kini ditaksir sebesar Rp.2.516.000,- (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ;------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pdt.Plw/2016/PN Tng
Statistik4933