- Menyatakan Terdakwa MHD. HAPIZ Bin HERMADI di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penutut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu;
- 1 (satu) bungkusan plastik permen kis warna biru;
- 1 (satu) kotak rokok merk LUFFMAN;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam beserta dengan 2 (dua) SIM CARD denga rincian :
- SIM 1 dengan nomor seri 6210 0825 4224 8565 00.
- Sim 2 dengan nomor seri 6210 0061 6288 9108 02.
- 1 (satu) buah botol minuman merk AQUA yang digunakan sebagai alat hisap shabu (bong).
- 1 (satu) buah botol plastic warna hitam didalamnya terdapat barang berupa :
- 2 (dua) pipet plastic.
- 1 (satu) gulungan kertas timah.
- 2 (dua) pipet plastic;
- 2 (dua) pirek kaca;
- 1 (satu) korek api gas.
- Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang pecahan seratus ribu rupiah sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI warna hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna hitam dengan nomor seri 6210 0689 7279 0960 00.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 75/Pid.Sus/2020/PN Spn |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wening Indradi, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Bastian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama WIWID SANDOYO Bin BUJANG REMEL; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2020/PN Spn
Statistik1046