Putusan PTA MEDAN Nomor 61/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Idris Ismail |
Hakim Anggota | H. Achmad Zainullah, H.mansur Muda Nasution |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Rantauprapat Nomor 979/Pdt.G/2016/PA Rap tanggal 5 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dan Dengan Mengadili Sendiri;I. DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Rantauprapat;3. Memerintakan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;II. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Mut'ah Penggugat seberat 3 (tiga) mayam emas murni 24 karat;3. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Mut'ah Penggugat tersebut kepada Penggugat;4. Menyatakan hak Asuh Anak (Hadhanah) yang bernama ANAK (pr) lahir 5 Juni 2013 di bawah asuhan Penggugat; 5. Menghukum Tergugat agar memberikan nafkah anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK sejumlah Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah), setiap bulanya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan pertimbangan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 931.000.00,-(Sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 979/Pdt.G/2016/PA.RAP
Statistik2414