Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp |
|
Nomor | 34/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Corry Oktarina |
Hakim Anggota | Iah A. Miftafiatun, Suryadi, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa YOHANA, S.KM binti MASNUR HARYADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA, sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti yang berupa :1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah tahun 2008.2. Dokumen lelang keramba jaring apung (KJA) Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Bangka Belitung.3. Laporan Usulan Calon Pemenang Nomor : 07 / PAN-KJA / DKP / VIII / 2008, tanggal 28 Agustus 2008.4. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523 / 1960.A / KDP.I / 2008, tanggal 01 September 2008 tentang Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).5. Berita Acara Pengumuman Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 08 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 01 September 2008 beserta daftar hadir.6. Pengumuman Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 09 / PAN-KJA / DKP / IX / 2008, tanggal 02 September 2008.7. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bangka Belitung selaku Pengguna Anggaran Nomor : 523. / 1993.A / KDP.I / 2008, tanggal 10 September 2008 tentang Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).8. Surat PernyataanKesanggupan Melaksanakan Pekerjaan dari WIYADI ANDI selaku Direktur CV.AFA ZAHRA SAINTAMA.9. Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa (SPPB) / Kontrak Nomor : 523 / 2019.B / KDP / 2008, tanggal 23 September 2008.10. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 523 / 2019.C / KDP.I / 2008, tanggal 23 September 2008.11. Berita acara serah terima pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2054 / KDP / 2008, tanggal 23 Desember 2008 beserta lampiran berita acara serah terima.12. Akta Notaris LEGALIA RIAMA ULI SIRAIT, SH, MM, MH Nomor : 17 tanggal 16 September 2008.13. Berita acarapengenaan sanksi dan denda Nomor : 523 / 2056 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.14. Berita acara pembayaran hasil pekerjaan Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA) Nomor : 523 / 2055 / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008.15. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 957 / 7801 / LS / BL / 2008, tanggal 24 Desember 2008.16. Surat Perintah Membayar tahun anggaran 2008 Nomor : 0217LS/BL/Etalase/KDP/2008.17. Surat Permintaan Pembayaran langsung barang dan Jasa (SPP-LS Barang/Jasa) Nomor: 217 / ILS / BL / ETALASE / KDP / 2008, tanggal 24 Desember 2008 beserta ringkasan kegiatan dan rencana penggunaan dana.18. Surat CV.AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor :AZS / 19 / XII / 2008, tanggal Desember 2008 kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan selaku Pengguna Anggaran perihal Permohonan Pembayaran sekaligus 100%.19. Rekapitulasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pengadan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal 07 Juli 2008 beserta Harga Perkiraan Sendiri (HPS).20. Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Keramba Jaring Apung (KJA), tanggal Mei 2008 beserta Rencana Anggaran Biaya (RAB).21. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008 tentang Penunjukan panitia pelelangan pengadaan keramba jaring apung kegiatan pembangunan etalase Kelautan dan Perikanan Dana APBD tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 5231 / 1070 / KDP / 2008, tanggal 27 Mei 2008.22. Surat Pernyataan Garansi Produk PT.BATAM USAHA MARIKULTUR Nomor : 026 / 020 / DK-BUM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.23. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008 tentang Penunjukan Pejabat Teknis Kegiatan dan Bendahara Pembantu anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 85.A / KDP.I / 2008, tanggal 14 Februari 2008.24. Surat Pernyataan Garansi Produk CV.CISANGGARUNG PUTRA MANDIRI Nomor: 9342 / Data / CPM / XII / 2008, tanggal 22 Desember 2008.25. Keputusan Kepala DinasKelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Kegiatan anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 523 / 91.C / KDP / 2008, tanggal 18 Februari 2008.26. Nota bon pembelian benihikan kerapu macan dan kerapu bebek sebanyak 40 koli tanggal 23 Desember 2008 dari ANSHORI.27. Kwitansi dari PARTOYOkepada ANSHORI sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk pembelian pakan ikan rucah sebanyak 12.000 Kg, tanggal 21 Desember 2008.28. Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.44 / 809 / DPPKAD / 2008 tentang Penunjukan pengguna anggaran, Kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2009.29. Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana dan Tim teknis kegiatan penyusunan dan pelaksanaan sensus barang daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2008 beserta lampiran Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 188.4 / 75 / VIII / 2007, tanggal 07 April 2008.30. Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan keramba jaring apung (KJA) Nomor : 523/2053/KDP/2008, tanggal 23 Desember 2008.31. 1 (satu) lembar Harga perkiraan sendiri (OE) yang terdapat tandatangan Sdr SUHADI.32. 1 (satu) lembar Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang terdapat tandatangan SUHADI33. 1 (satu) lembar Permohonan Cuti tahunan 2009 yang terdapat tandatangan SUHADI.34. 1 (satu) lembar Daftar Hadir Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan Sdr ARDI.35. 1 (satu) lembar Daftar hadir penjaga stand pameran pariwisata, perdagangan dan pembangunan kegiatan pameran ekshibisi sektor kelautan dan perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov.Kep.Babel yang terdapat tandatangan ARDI.36. 1 (satu) lembar Rincian Biaya Perjalanan Dinas yang terdapat tandatangan ARDI.37. 1 (satu) lembar BukuRekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek tanggal 31 Januari 2007 yang terdapat tandatangan Sdr MAS AGUS ZALDANI, SE.38. Kuitansi pembayaran dari Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kepada WIYADI ANDI selaku Direktur CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Tahun Anggaran 2008 dengan Kode Rekening : 2.05.01.23.0901.5.2.3.09.09.39. Purchasing Order (PO) CV. AFA ZAHRA SAINTAMA Nomor : AZS/011/09/08 tanggal 11 September 2008 kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR.40. 2 (dua) lembar kuitansi dari CV. AFA ZAHRA SAINTAMA kepada PT. BATAM USAHA MARIKULTUR masing-masing sebesar @ Rp.420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) untuk pembelian Keramba Jaring Apung (KJA) Polietheline usuran 3x3 M sebanyak 4 (unit).41. Fotokopi spesifikasi bahan eter.42. Fotokopi surat PT. BATAM USAHA MARIKULTUR perihal penawaran harga keramba ETER.43. Brosur keramba apung laut ETER.Dipergunakan dalam perkara Terdakwa TATANG RIZANI, S.E. bin IZATI;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1865 K/PID.SUS/2017
Pertama : 34/PID.SUS/TPK/2016/PN.PGP
Statistik10564