Putusan PT DENPASAR Nomor 139/ Pdt / 2017 / PT. DPS |
|
Nomor | 139/ Pdt / 2017 / PT. DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Karma |
Hakim Anggota | Sunardi, Ifa Sudewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat; ---------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor : 863/Pdt.G/2016/PN.Dps tanggal 14 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut danMENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Pemohon Banding untuk sebagian;2. Menyatakan Perbuatan Tergugat/Terbanding yang tidak memenuhi atau melaksanakan Pelunasan Pembayaran kepada Penggugat/Pembanding merupakan Perbuatan Wanprestasi;3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat alat bukti surat yang diajukan dalam persidangan ini berupa Rincian Total Piutang berdasarkan Nomor Invoice, dengan rincian-rincian sebagai berikut :No.Invoice Customer Tanggal Jatuh Tempo Harga TotalP.0000168 CV.Monica (Pak Bagus) 2 Oktober 2015 30 Oktober 2015 Rp.295.640.000,-P.0000193 CV.Monica (Pak Bagus) 26 Oktober 2015 18 Nopember 2015 Rp.214.240.000,-P.0000224 CV.Monica (Pak Bagus) 30 Nopember 2015 28 Desember 2015 Rp.104.525.000,-P.0000272 CV.Monica (Pak Bagus) 29 Desember 2015 12 Januari 2016 Rp.114.677.500,-P.0000245 CV.Monica (Pak Bagus) 1 Pebruari 2016 15 Pebruari 2016 Rp.8.990.000,-P.0000310 CV.Monica (Pak Bagus) 14 Maret 2016 14 Mei 2016 Rp.8.650.000,- Jumlah Total Rp. 747.722.5004. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding/ Penggugat secara tunai dan sekaligus dan seketika, Kerugian Materiil berupa kerugian pokok, kerugian berupa bunga dan kerugian hilangnya keuntungan serta kerugian Immateriil dengan rincian sebagai berikut :a. Hutang Pokok yang harus di bayar oleh Tergugat/Termohon Banding adalah sebesar Rp.537.430.000,- (lima ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);b. Kerugian materiil sebesar Rp. 32.245.800 (tiga puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah) ditambah perhitungan bunga 6% x Rp.537.430.000,- selanjutnya sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat/Termohon Banding.5. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 139/ Pdt / 2017 / PT. DPS
Pertama : 863/Pdt.G/2016/PN.Dps
Statistik5533