- Menyatakan Terdakwa : YUDI CHANDRA Alias ODOL Alias ODOY tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (tahun) Tahun, denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) bungkus plastik klip berisikan butiran yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus rokok Magnum, 1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna Biru, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bungkus rokok Magnum, 10 (sepuluh) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah dompet, agar seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) Unit HP Merk Samsung warna putih, agar dikembalikan kepada terdakwa, - Uang tunai Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) agar dirampas untuk Negara ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN KISARAN Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: M.helmi Fadli Amhas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik222