Putusan PN SELONG Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Sel |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2018/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chitta Cahyaningtyas |
Hakim Anggota | Yakobus Manu, Yeni Eko Purwaningsih |
Panitera | - Salim Ma’rip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | perundangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: - Menolak ekspesi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat secara lisan atas proyek pembangunan talud penanggulangan bencana abrasi air laut Pantai AWR Rambang yang telah selesai pengerjaannya oleh Penggugat, adalah sah sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 1338 KUHPerdata; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi; 4. Menyatakan secara hukum bahwa pembangunan talud abrasi air laut Pantai AWR Rambang telah selesai dikerjakan oleh Penggugat, oleh karenanya Halaman 51 dari 52 Putusan Perdata Gugatan Nomor 85/Pdt.G/2018/PN Sel Tergugat wajib membayar atas telah selesainya pengerjaan proyek pembangunan talud penanggulangan bencana abrasi air laut Pantai AWR Rambang, yang terletak di Pantai AWR Rambang Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, sepanjang 155 meter, dengan harga proyek sebesar Rp1.526.000.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh enam juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar pengerjaan proyek pembangunan talud penanggulangan bencana abrasi air laut Pantai AWR Rambang sepanjang 155 meter, yang terletak di Pantai AWR Rambang Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, sebesar Rp1.526.000.000,00 (satu milyar lima ratus dua puluh enam juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat atas kerugian materiil yang dialami atas proyek pembangunan talud penanggulangan bencana abrasi air laut Pantai AWR Rambang yeng telah selesai dikerjakan, yaitu sebesar sebesar Rp91.775.000,00 (sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yaitu sebesar Rp1.151.000,00 (satu juta seratus lima puluh satu ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2018/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2018/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2018/PN Sel
Statistik12563