Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 58-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015 |
|
Nomor | 58-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Hidayat Manao |
Hakim Anggota | Ha-1 : Kolonel Laut (kh/w) Sinoeng Hardjanti, . Ha-2 : Kolonel Chk Sugeng Sutrisno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) BULAN. |
Catatan Amar | Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Siswoko, S.H. Mayor CHK NRP 6365732. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 29-K/PM.III-12/AD/II/2015 tanggal 18 Mei 2015 sekedar pidana yang dijatuhkan sehingga amar lengkapnya menjadi sebagai berikut : a. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa Sapto Adi Pamungkas Serka NRP 21980225800378 Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan?b. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 9 (sembilan) bulan.c. Menetapkan barang bukti berupa Surat-surat : - 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan mobil Honda Brio Nomor Polisi L 1759 XK Nomor Rangka MRHDD2760DP410467 Nomor Mesin L13Z52201390 atas nama Lusi Yuliana - 1 (satu) lembar foto copy Bukti setoran dari Bank BCA pada tanggal 14 Mei 2014 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Sapto Adi Pamungkas kepada Sdri. Lusi Yuliana.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor : 29-K/PM.III-12/AD/II/2015 tanggal 18 Mei 2015 untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada para Terdakwa sebesar : Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah)5. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015.zip
- Download PDF
- 58-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29-K/PM.III-12/AD/II/2015
Kasasi : 240 K/MIL/2015
Banding : 58-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2015
Statistik5413