Putusan PTA SEMARANG Nomor 21/Pdt.G/2008/PTA.Smg |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2008/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak21/Pdt.G/2008/PTA.Smg |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 18 Februari 2008 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mafruchin Ismail |
Hakim Anggota | H. Anwaroleh, H. M. Djamhuri Ramadhan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I ------------------------------------Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;----------------------------------------------Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Banjarnegara tanggal 4 Desember 2007 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Dzulqo?dah 1428 Hijriyah Nomor 928/Pdt.G/2007/Pa.Ba, sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;--------------------------------------------2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak kepada Termohon (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;--------------------------------------------------------------------3. Menghukum Pemohon untuk memberikan mut?ah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp. 6.000.000 ; ( enam juta rupiah);--------------------4. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah kepada Termohon berupa uang sebesar Rp. 1.500.000 ; ( satu juta lima ratus ribu rupiah);---5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 356.000,- ( tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2008/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2008/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2008/PTA.Smg
Pertama : 928/Pdt.G/2007/Pa.Ba
Statistik4425