Putusan PT PADANG Nomor 141/PID.SUS/2018/PT PDG. |
|
Nomor | 141/PID.SUS/2018/PT PDG. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Lelywati, Zainal Abidin Hasibuan |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; -Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 27/Pid.Sus/2018/PN.Tjp, tanggal 6 September 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1.Menyatakan terdakwa Dasril Pgl. Das terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memproduksi Dan Memperdagangkan Pangan Yang Dengan Sengaja Tidak Memenuhi Standar Keamanan Pangan ?2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dasril Pgl. Das oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan barang bukti berupa :?26 (dua puluh enam) karung garam industry non yodium yang dibungkus dengan karung plastik warna biru, masing-masing berat 50 Kg; Dikembalikan kepada terdakwa ;?100 (seratu) pack/plastik yang berisikan garam yang dikemas dengan bungkus plastic berwarna bening yang telah di cap/ label huruf G segitiga warna kuning bertuliskan Garam komsumsi beryodium masing-masing pack/plastik berisikan 10 (sepuluh) kantong dengan masing-masing 2 ons dengan berat keseluruhan 2 Kg;?10 (sepuluh) lembar karung plastik warna biru?100 (seratus) lembar plastik ukuran 2 ons warna bening yang telah di sablon cap / label PT GARAM PERSEO;?1 (satu) unit timbangan plastik ukuran 2 Kg warna orange;?1 (satu) unit timbangan plastik ukuran 2 Kg warna merah;?2 (dua) buah baskom plastik anti pecah warna hitam; ?3 (tiga) buah keranjang plastik warna merah;?1 (satu) buah keranjang plastik warna hijau;?1 (satu) bungkus bubuk yodium garam warna putih berat lebih kurang 900 gram;?2 (dua) buah alat semprot (spray) warna putih;?1 (satu) buah jerigen warna putih berisikan cairan yodium yang telah dilarutkan dengan air; Dirampas untuk dimusnahkan.-Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/PID.SUS/2018/PT_PDG..zip
- Download PDF
- 141/PID.SUS/2018/PT_PDG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 285 K/PID.SUS/2019
Banding : 141/PID.SUS/ 2018/PT PDG
Statistik4131