Putusan PN MANADO Nomor 407/PDT.G/2014/PN Mdo |
|
Nomor | 407/PDT.G/2014/PN Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | -PERDATAOBJEK SENGKETA BUKAN TANAHKABUL SEBAGIANPK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Verra Lynda Lihawa |
Hakim Anggota | - Vincentius B. Trisnaryanto, Jainudin Karanggusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa kerugian yang dialami Penggugat karena tidak dapat mengambil uang yang ada pada Tergugat I adalah sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tambah bunga setiap bulan sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap bulan yang dihitung sejak 31 Oktober 2013, ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setiap bulan yang dihitung sejak 31 Oktober 2013;3. Menyatakan bahwa kerugian Imateriil yang dialamai Penggugat adalah sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat I, II dan III yang tidak mencairkan uang simpanan dan memblokir tanpa ada masalah hukum yang dialami Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.5. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) setiap Bulan yang dihitung sejak 31 Oktober 2013 serta keuntungan yang diharapkan sebesar Pp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) setiap Bulan yang dhitung sejak 31 Oktober 2013, sampi secara nyata-nyata dibayar Tergugat I ataupun perkara ini di Eksekusi ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Imateriil kepada Penggugat sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);7. Menolak gugatan selain dan selebihnya.8. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/PDT.G/2014/PN Mdo
Statistik11029