- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa obyek sengketa dengan Hak Petok D.No.1372.Persil No.110/DII Luas 15.190 m2 yang sudah bersertifikat An. WAJAN PATRE PAK GEDE SUWANTE (Alm) Letak Tanah: Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Jalan Raya
- Selatan : Sungai
- Barat : Tanah milik Wayan Catur
- Tanah milik H. Sulaiman (H. Yoko)
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 77/Pdt.G/2020/PN Byw |
|
Nomor | 77/Pdt.G/2020/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo, Br Hakim Anggota Dedy Heriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Kristanto Haroan William |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi Menyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I tidak dapat diterima Dalam Pokok Perkara adalah milik ahli waris dari WAJAN PATRE. 4. Menyatakan bahwa Para Penggugat yang berhak atas tanah tersebut 5. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang berkaitan dengan Obyek Sengketa yang bertentangan dengan amar angka 3 (tiga) adalah tidak sah dan tidak berlaku mengikat. 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak darinya atau turut menguasai atas Obyek Sengketa untuk segera mengosongkan Obyek Sengketa tersebut, serta menyerahkan Obyek Sengketa secara baik-baik tanpa suatu syarat apapun juga kepada Para Penggugat bilamana perlu pengosongan dan penyerahannya dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan (Polri dan TNI). 7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.436.000,00 (dua juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 747 K/Pdt/2022
Pertama : 77/Pdt.G/2020/PN Byw
Statistik14433