Putusan PN BONTANG Nomor 104/Pid.Sus/2017/PN Bon |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2017/PN Bon |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Penyiaran |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BONTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | . - Octo Bermantiko Dwi Laksono, Sh Ratih Mannul Izzati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa SUPRIYANA Bin BANDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyiaran?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPRIYANA Bin BANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir; Menetapkan barang bukti berupa : Foto copy terlegalisir Akta Perseroan Terbatas PT. Bontang Telemedia, Nomor 47 tanggal 17 Juni 2008, Notaris Juliansyah, S.H; Foto copy terlegalisir Akta jual beli saham PT. Bontang Telemedia, Nomor 65 tanggal 17 Februari 2010, Notaris Juliansyah, S.H; Foto copy terlegalisir Akta pernyataan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bontang Telemedia, Nomor 66 tanggal 17 Februari 2010, Notaris Juliansyah, S.H; Foto copy terlegalisir Akta pernyataan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bontang Telemedia, Nomor 48 tanggal 12 Juni 2012, Notaris Juliansyah, S.H; Foto copy berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bontang Telemedia, tanggal 09 Februari 2010; Foto copy berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa PT. Bontang Telemedia, tanggal 09 Juni 2012; Dikembalikan kepada EDI WALUYO Bin (alm) WARSITO; 1 (satu) Unit Parabola warna putih bertuliskan ?Indovision Digital?; 1 (satu) Unit Receiver warna hitam merk Matrix; 1 (satu) Unit Modulator warna abu-abu merk Matrix; 1 (satu) Unit Combiner warna abu-abu merk Matrix; 1 (satu) Unit Boster warna abu-abu merk Matrix; Kabel optic warna hitam sepanjang 10 (sepuluh) meter; Kabel coaxial warna hitam sepanjang 7 (tujuh) meter; 1 (satu) Unit Note warna abu-abu merk Matrix; 1 (satu) lembar kartu iuran TV kabel ?SEMESTA ELEKTRONIK?; 1 (satu) unit televisi 14? warna hitam merk changhong; Dimusnahkan; Foto copy terlegalisir Akta Perseroan Terbatas PT. Semesta Bontang Mediatama Nomor 14 tanggal 19 Mei 2016 Notaris JULIANSYAH, SH.Dikembalikan kepada Terdakwa SUPRIYANA Bin BANDI; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.Sus/2017/PN_Bon.zip
- Download PDF
- 104/Pid.Sus/2017/PN_Bon.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1974 K/PID.SUS/2018
Pertama : 104/Pid.Sus/2017/PN Bon.
Statistik27698