- Menyatakan Terdakwa SEPTRINA RAMS CHHETRI BINTI ALM SAM CHHETRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SEPTRINA RAMS CHHETRI BINIT ALM SAM CHHETRI berupa pidana penjara selama : 8 (Delapan) bulan, dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) bulan ;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut diatas, baik pidana penjara maupun denda tidak perlu dijalani dan dilaksanakan oleh Terdakwa, terkecuali dalam masa percobaan selama 1 (Satu) tahun Terdakwa telah dipersalahkan berdasarkan putusan Hakim lain karena terbukti melakukan suatu tindak pidana lainnya ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel print out screenshot instastory;
- 1 (satu) buah flashdisk berisikan softfile screenshot instastory;
- 1 (satu) unit smartphone Xiaomi Redmi 2 warna hitam putih;
- Foto-foto print out dari HP tentang foto suami Terdakwa (Dadan Tri Yudianto dengan Riris ketika berlibur di Bali dan Lombok ;
- Print out chating antara Terdakwa dengan Riris ;
- Print out chating dari HP saksi Popo Fauzi Ridwan yang menyatakan Popo sudah memaafkan Terdakwa ;
- 1 ( satu ) keping CD yang memuat video pertemuan Terdakwa dengan Riris bersama Dadan Tri Yudianto / suami Terdakwa di Hotel Pullman Mekah ketika ternyata sama-sama Umroh padahal Dadan masih berstatus suami Terdakwa ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 410/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 410/Pid.Sus/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Wasdi Permana, M.hbr Hakim Anggota Erry Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi Popo Fauzi Ridwan; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Menetapkan agar Terdakwa SEPTRINA RAMS CHHETRI BINTI ALM SAM CHHETRI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.Sus/2019/PN Bdg
Statistik14290