- Menyatakan Terdakwa Syawaluddi Alias Awal tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Syawaluddi Alias Awal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Menguasai Narkotika Gologan I bukan tanaman" sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,9 (nol koma sembilan) gram netto;
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin dengan Nomor polisi BK 3942 ZM warna hitam;
Dirampas untuk Negara. - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 764/Pid.Sus/2017/PN Rap |
|
Nomor | 764/Pid.Sus/2017/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arie Ferdian, Mhbr Hakim Anggota Horas El Cairo Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1121 K/PID.SUS/2018
Pertama : 764/Pid.Sus/2017/PN.Rap
Statistik444