Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 31 / Pid.B / 2015 / PN Sdw |
|
Nomor | 31 / Pid.B / 2015 / PN Sdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Andreas Pungky Maradona |
Hakim Anggota | Seti Handoko, - Agung Kusumo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa JENAMIT anak dari BAE (alm) , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JENAMIT anak dari BAE (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ------------------3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain yang menyatakan Terdakwa tersebut telah melakukan Tindak Pidana sebelum habis masa percobaan selama 5 (lima) bulan; --------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------? 1 (satu) pcs baju kemeja lengan pendek warnah hijau tua merk M.GEE 3451 C ukuran M; -----------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa JENAMIT Anak dari BAE; ------------------? 1 (satu) pcs baju kemeja lengan pendek warna abu - abu motif kotak - kotak; ---------------------------------------------------------------------------------------? 1 (satu) buah kacamata merk saint lux exclusive SL E-326 53 16 gagang warna hitam; -------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Saksi WILSON NIAS L; ------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31_/_Pid.B_/_2015_/_PN_Sdw.zip
- Download PDF
- 31_/_Pid.B_/_2015_/_PN_Sdw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PID/2015/PT. SMR
Pertama : 31/Pid.B/2015/PN.Sdw
Statistik4227