Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 194/PID.B/2013/PN.Pkp |
|
Nomor | 194/PID.B/2013/PN.Pkp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fx. Herusantoso |
Hakim Anggota | Riyanti Desiwati, Rios Rahmanto |
Panitera | Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. MARZUWAN alias IWAN Bin MASHUR dan Terdakwa II. BAMBANG IRAWAN alias BOBI Bin ASMAWI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut??? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan agar lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Kijang Inova BN 2492 AW warna silver metalik Norka MHFXW42GX52056302 Nosin 1TR6193802 - Pecahan kaca 1 (satu) unit mobil Kijang Inova BN 2492 AW warna silver metalik Norka MHFXW42GX52056302 Nosin 1TR6193802 Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi NANA SURYANA alias NAN Bin M. SALEH - 1 (satu) Tas hitam merk EIGER berisi pakaian Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi FERDI TEGUH PARMUTADI Bin NANA SURYANA - 1 (satu) unit mobil Corolla GL 1941 LK Norka EE80-9017047 Nosin 2E-0262537 - Pecahan kaca mobil 1 (satu) unit mobil Corolla GL 1941 LK Norka EE80-9017047 Nosin 2E-0262537 - 1 (satu) unit laptop merk ACER Aspire 2930-641G25Mn P/N : LX.ART0C.017 model J AT 10 S/N : LXART0C017920103491601 - 1 (satu) buah kotak laptop merk ACER Aspire 2930-641G25Mn P/N : LX.ART0C.017 model J AT 10 S/N : LXART0C017920103491601 - 1 (satu) unit kipas angin laptop - 1 (satu) buah charger merk ACER warna hitam - 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang bertuliskan Real Polo Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu saksi HERIZON alias IZON Bin ABDUL GAFUR - Pecahan busi sepeda motor berwarna putih - Pecahan busi sepeda motor berwarna putih Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) pasang sandal merk Homy Ped Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu terdakwa BAMBANG IRAWAN alias BOBI Bin ASMAWI - 1 (satu) buah sandal merk AECO warna coklat - 1 (satu) buah helm abu-abu merk TAKIRADikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu terdakwa MARZUWAN alias IWAN Bin MASHUR - 1 (satu) unit sepeda motor SATRIA FU BN 5008 SE Norka MH8BG41CACJ902255 Nosin G420ID281773 - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio BG 3787 ZL Norka MH354P00BCJ508028 Nosin 54P-508283- 6 (enam) lembar uang pecahan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)Masing-masing dirampas untuk Negara 6. Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 194/PID.B/2013/PN.Pkp
Statistik264