Putusan PN SANGGAU Nomor 65 /PID.B/2014/PN SAG |
|
Nomor | 65 /PID.B/2014/PN SAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | penipuansanggaulsm |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SANGGAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Novita Riama |
Hakim Anggota | Albanus Asnanto, Mh Jhon Malvino Seda Noa Wea |
Panitera | - Suparman. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan terdakwa ALBERTO MADEIRA DA SILVA Alias ALBERTO Anak ARMINDO MADEIRA MARTINS (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENIPUAN TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN DAN TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ";2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : R/7/18/P/138/VII/2008 An. RENALDY SEPTIAN EDO.- 1 (satu) lembar kwitansi yang dikeluarkan oleh ALBERTO MADEIRA DA SILVA, tanggal 23 Nopember 2013.- 1 (satu) buah Surat Perintah Tugas LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) Nomor : 007/DPD(KPK) PTK/XI/2013 tanggal 6 Nopember 2013.- 1 (satu) lembar Surat Keputusan LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) Nomor : R/17/18/P/138/VII/2013 tanggal 6 Nopember 2013.- 1 (satu) lembar Sertifikat LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) An. ALBERTO MADEIRA DA SILVA.- 1 (satu) lembar kwitansi yang dikeluarkan oleh ALBERTO MADEIRA DA SILVA, tanggal 17 Desember 2013 An. SEDIUS. - 1 (satu) lembar kwitansi yang dikeluarkan oleh ALBERTO MADEIRA DA SILVA, tanggal 17 Desember 2013 An. RINA ANGELINA Als RINA.- 1 (satu) lembar kwitansi yang dikeluarkan oleh ALBERTO MADEIRA DA SILVA, tanggal 17 Desember 2013 An. KATERINA WILA Als WILA.Tetap terlampir dalam berkas perkara.- 1 (satu) stel baju seragam LSM KPK (komunitas pemberantasan korupsi) warna hitam yang beratribut logo KPK.- 1 (satu) stel seragam baju LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) warna hitam yang beratribut logo KPK berikut baret merah, sepatu.- 1 (satu) buah stempel LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi).- 2 (dua) buah pulpen pilot warna hitam.- 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi atribut LSM KPK. - 2 (dua) bundle formulir isian organisasi kemasyarakatan dan LSM (lembaga swadaya masyarakat) Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kab. Sanggau. - 1 (satu) buah pisau yang bergagang pistol jenis FN warna hitam berikut sarungnya warna hitam. - 1 (satu) buah buku Kartu Nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantasan Korupsi (KPK). - 1 (satu) stel baju seragam LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi) warna hitam yang beratribut logo KPK.- 1(satu) buah baret warna merah logo LSM KPK (Komunitas Pemberantasan Korupsi).Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65 /PID.B/2014/PN SAG
Statistik13124