Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 71 / B / 2015 / PT. TUN. MKS. |
|
Nomor | 71 / B / 2015 / PT. TUN. MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 23 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Achmad Romli |
Hakim Anggota | . - H. Eddy Nurjono, . - Simon Pangondian Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 80/G/2014/PTUN.Mks Tanggal 04 Maret 2015 yang dimohonkan banding;--------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum kepada Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).----- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71_/_B_/_2015_/_PT._TUN.__MKS..zip
- Download PDF
- 71_/_B_/_2015_/_PT._TUN.__MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 641 K/TUN/2015
Pertama : 80/G/2014/PTUN.Mks
Banding : 71 / B / 2015 / PT. TUN. MKS.
Statistik6134