Putusan PN SELONG Nomor 102/Pdt.G/2016/PN.Sel |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2016/PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Suprapti |
Hakim Anggota | -yakobus Manu, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan para Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum perbuatan para Tergugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi yang melepas diri dari tanggung jawabnya sebagai ahli waris untuk membayar hutang yang ditinggalkan oleh suami dan atau ayahnya (MUSTAKIM alias AMAQ SUMIATI), adalah perbuatan melawan hukum;3. Menghukum para Tergugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar hutang MUSTAKIM alias AMAQ SUMIATI sebesar Rp551.700.000,- (lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai kepada para Penggugat Rekonvensi;4. Menyatakan hukum bahwa bilamana para Tergugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris MUSTAKIM alias AMAQ SUMIATI tidak mau dan atau enggan membayar hutang suami/orang tuanya maka terhadap tanah sengketa harus dilakukan pelelangan, dan hasil pelelangannya dipergunakan membayar hutang MUSTAKIM alias AMAQ SUMIATI kepada para Penggugat Rekonvensi sebanyak Rp551.700.000,- (lima ratus lima puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan para Penggugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI dan REKONVENSI:- Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi dan para Turut Tergugat Konvensi / para Turut Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng, yaitu sebesar Rp2.006.000,- (dua juta enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pdt.G/2016/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 102/Pdt.G/2016/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 401 PK/Pdt/2020
Kasasi : 3023 K/Pdt/2017
Pertama : 102/Pdt.G/2016/PN Sel.
Statistik8352