- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
- Memberi izin kepada pemohon, Yuli Purwanto bin Djaki Effendy, untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon, Linggar Wardaningtyas binti Sunaryo, di depan sidang Pengadilan Agama Kota Malang;
- Menyatakan permohonan hak asuh terhadap anak pemohon dan termohon bernama Alifa Zhaqueena Ghassani Yuliasananda, lahir tanggal 20 April 2012, tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menghukum tergugat untuk membayar nafkah madhiyah/nafkah terhutang penggugat sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Menghukum tergugat untuk memberikan kepada penggugat, berupa :
- Menghukum tergugat untuk menyerahkan nafkah madhiyah/nafkah terhutang, nafkah iddah, kiswah dan maskan, serta muth?ah sebagaimana tersebut pada amar angka 2, dan 3 sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan pemegang hak asuh/hadhanah terhadap anak kandung penggugat dan tergugat bernama Alifa Zhaqueena Ghassani Yuliasananda, jenis kelamin perempuan, lahir tanggal 20 April 2012, tetap berada pada penggugat, dengan kewajiban memberi akses kepada tergugat untuk dapat bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum tergugat untuk memberi nafkah hadhanah terhadap anak tersebut melalui penggugat minimal sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) perbulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10 % setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa dan mandiri, atau telah mencapai usia dewasa (berumur 21 tahun), dan atau telah menikah, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan gugatan penggugat selebihnya tidak dapat diterima;
Putusan PTA SURABAYA Nomor 374/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 374/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Nahiruddin |
Hakim Anggota | H. Aridi, H. Moh. Sukkri |
Panitera | Dra. Hj. Sri Puji Rohmiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan PutusanPengadilan AgamaMalang Nomor 524/Pdt.G/2020/PA.Mlg tanggal 16 Juli 2020Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Zulqa?dah 1441Hijriyah, dan dengan:MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Yuli Purwanto bin Djaki Effendy) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Linggar Wardaningtyas binti Sunaryo) di depan sidang Pengadilan Agama Malang;3. Menolak permohonan Pemohon pada petitum angka 3 (tiga);DALAM REKONVENSI : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah / lampau Penggugat sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, berupa :3.1. Nafkah iddah, kiswah dan maskan sejumlah Rp.2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Muth?ah, berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah madhiyah/lampau, nafkah iddah, kiswahdan maskan, serta muth?ah sebagaimana tersebut pada amar angka 2, dan 3 sebelum pengucapan ikrar talak; 5. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh/hadhanah terhadap anak Penggugat dan Tergugat bernama Alifa Zhaqueena Ghassani Yuliasananda, jenis kelamin perempuan, lahir tanggal 20 April 2012; 2. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah hadhanah anak tersebut pada diktum angka 5 (lima) kepadaPenggugat sekurangnya sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10 % setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun);3. Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 7 (tujuh) dan angka 8 (delapan) tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI/REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 741.000,00- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); Dalam rekonvensi : 3.1. Nafkah iddah, kiswah dan maskan sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3.2. Muth?ah, berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); Dalam konvensi/rekonvensi: - Membebankan kepada pemohon konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini hingga kini sejumlah Rp. 741.000,- (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 374/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 374/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 374/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 524/Pdt.G/2020/PA.MLG
Statistik5425