Putusan PTA SEMARANG Nomor 52/Pdt.G/2008/PTA.Smg |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2008/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Putusanbandingpta semarangcerai talak52/Pdt.G/2008/PTA.Smg |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 10 April 2008 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syihabuddin Muti |
Hakim Anggota | H. Bunyamin, Dra. Ayunah M. Zabidi |
Panitera | S.ag., Khoirun Nisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL DEMI HUKUM |
Catatan Amar | ---------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------1. Menerima permohonan banding Pembanding; ---------------------------------------------2. Menyatakan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor : 1792/Pdt.G/2007/PA.Clp tanggal 17 Januari 2008 M. bertepatan dengan tanggal 8 Muharram 1429 H. batal demi hukum; -------------------------------------------------------------------------------------3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);------------------------4. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2008 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2008/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2008/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 52/Pdt.G/2008/PTA.Smg
Pertama : 1792/Pdt.G/2007/PA.Clp
Statistik10827