Putusan PN CILACAP Nomor 67/Pdt.G/2018/PN Clp |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2018/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jon Effreddi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muhammad Ismail Hamid, hakim Anggota 2: Hamdan Saripudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Budi Astono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian; 2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pihak Ketiga yang beritikad baik (te goede trow) ; 3. Menyatakan Pelawan adalah pemilik serta atas tanah dan bangunan di atasnya berupa 1 (satu) sertifikat hak milik Nomor 2150/Kel. Gumilir, Persil No. C 1975 Pers. 35 atas nama Budi Irianto, luas 563 M2, serta sertifikat Hak Milik Nomor 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2, atas nama Budi Irianto alias Tjing Liong Tat yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 37 Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap; 4. Memberi hak kepada Pelawan untuk membeli tanah dan bangunan tersita dan tereksekusi sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) untuk dibayarkan kepada negara dan selanjutnya sertifikat hak milik Nomor 2150/Kel. Gumilir, Persil No. C 1975 Pers. 35 atas nama Budi Irianto, luas 563 M2, serta sertifikat Hak Milik Nomor 1068/Ds. Gumilir, luas tanah 867 M2, atas nama Budi Irianto alias Tjing Liong Tat yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 37 Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap dikembalikan dan diserahkan kepada Pelawan; 5. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.056.000,- (satu juta lima puluh enam ribu rupiah); 6. Menolak perlawanan Pelawan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 520 K/Pdt/2020
Pertama : 67/Pdt.G/2018/PN Clp
Statistik12630