Putusan PN TENGGARONG Nomor 29/pDT.p/2017/pn tRG |
|
Nomor | 29/pDT.p/2017/pn tRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Permohonan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 28 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Panitera | Ormulia Orriza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | P E N E T A P A NNomor 29/Pdt.P/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata permohonan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapan sebagai berikut dalam permohonan atas nama:H. VERITAS SARANGGI, berkedudukan di Jl. Letjen Soepeno, Grand ITC Permata Hijau Lt. 8 Suite A.10, Jakarta Selatan dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. TUMBUR OMPU SUNGGU, S.H., M.Hum., beralamat di Jl. P. Antasari II No.138, Rt.042, Kel. Teluk Lerong Ulu, Kec. Sungai Kunjang, Kota Samarinda, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 22 Juli 2017, selanjutnya disebut sebagai Pemohon; Pengadilan Negeri tersebut; MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menetapkan perbaikan penulisan/ pengetikan nama RUDDY SUTEJA (PT. BPEP) dan penulisan/ pengetikan hanya nama RUDDY SUTEJA saja selaku pihak yang menerima pelepasan hak, pada setiap Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang berjumlah 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari 120 (seratus dua puluh) pemilik hak atas tanah yang tertulis pada huruf a alinea ke-2, huruf c, dan huruf d sebagaimana yang telah diuraikan Pemohon pada urutan angka 1.1 s/d angka 1.164 Posita butir 1 dan yang telah dijelaskan Pemohon pada uraian Posita butir 6 tersebut diatas diperbaiki penulisan/ pengetikannya menjadi nama RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL), dan penulisan/ pengetikan hanya RUDDY SUTEJA selaku Pihak yang menerima Pelepasan Hak, diperbaiki penulisan/ pengetikannya menjadi nama RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL);3. Menetapkan bahwa dengan adanya perbaikan tersebut pada diktum butir 2, maka penulisan/ pengetikan pada masing-masing Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang berjumlah 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah sebagaimana dalam Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah pada urutan angka 1.1 s/d angka 1.164 Posita butir 1 dan telah dijelaskan pada uraian Posita butir 6 pada huruf a alinea ke-2, huruf c, dan huruf d dan menerima Pelepasan Hak, terbaca penulisan/ pengetikannya berubah menjadi :Huruf a alinea ke-2 : ???Diatasnya sekaligus sebagai bukti pembayaran yang sah, dari :Nama : RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL)Tempat/ tanggal lahir : Teluk Betung, 25-10-1979Pekerjaan : SwastaNomor KTP : 17.5005.251079.00018Alamat : Jln. Bugis Gg. 4B RT. 002 Kel. Mugirejo, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda???.Huruf c : ???Menyerahkan dengan ini surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut kepada : RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL) (pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah tersebut)???.Huruf d : ???Hak tersebut diatas dilepaskan dengan maksud agar supaya tanah itu yang kini telah menjadi tanah Negara diberikan oleh Pemerintah kepada : RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL) (pihak yang menerima pelepasan hak atas tanah tersebut), diatas dengan hak yang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku???.dan pihak yang menerima pelepasan hak, ???RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL)???;4. Memerintahkan kepada Camat Kecamatan Muara Jawa, Kab. Kutai Kartanegara yang mengeluarkan Administrasi 164 (seratus enam puluh empat) Surat Pernyataan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah dari 120 (seratus dua puluh) pihak pemilik hak atas tanah yang penulisan/ pengetikannya nama RUDDY SUTEJA (PT. BPEP) pada huruf a alinea ke ??? 2, huruf c, dan huruf d, dan nama Ruddy Suteja selaku pihak yang menerima pelepasan hak, setelah salinan resmi penetapan ini disampaikan melakukan perbaikan penulisan/ pengetikannya menjadi nama RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL) pada huruf a alinea ke ??? 2, huruf c, dan huruf d, dan nama RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL) pada pihak yang menerima pelepasan hak;5. Memerintahkan kepada instansi-instansi atau lembaga lainnya agar setiap penerbitan Surat Administrasi selanjutnya termasuk penerbitan Sertifikatnya mengikuti dasar penetapan perbaikan penulisan/ pengetikan nama RUDDY SUTEDJA (PT. BKPL) ini;6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.211.000,00 (dua ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/pDT.p/2017/pn tRG
Statistik1007