Putusan PT JAMBI Nomor 23/PDT/2017/PT JMB |
|
Nomor | 23/PDT/2017/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 8 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ph. Hutabarat |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Teguh Harianto |
Panitera | M. Ilyasak |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima Permohonan banding dari Para Penggugat / Para Pembanding tersebut ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Nomor : 20/Pdt.G/2016/PN.Spn, tanggal 12 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris Siti Ramai (Alm) ;3. Menyatakan bahwa Para Penggugat dan ahli waris adalah pemilik sah atas tanah objek perkara yang terletak Desa Koto Keras Kecamatan Pesisir Bukit, Koto Sungai Penuh, Propinsi Jambi, yang ukuran dan batas-batas sebagai berikut - Sebelah Timur 16,40 Meter, berbatas dengan Tanah TENGKU MARAH BUSTAMI / SURAIDA.- Sebelah Barat dengan ukuran 22,40 Meter, berbatas dengan Tanah SADIMIN- Sebelah Utara dengan ukuran 23 Meter, berbatas dengan Jalan Desa ;- Sebelah Selatan dengan ukuran 24,40 Meter Berbatas dengan H. SAMINIK. 4. Menyatakan bahwa tanah obyek perkara adalah warisan peningggalan dari SITI RAMAI ;5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah obyek perkara adalah tanpa hak dan melawan hukum ;6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I menguasai tanah obyek perkara mengalihkan kepada orang tua M, Yatim Abas dan Ruki adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum ; 7. Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas tanah objek tanah perkara 8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada Para Penggugat / Para Pembanding dan ahli waris lainnya dalam keadaan kosong , tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan alat keamanan Negara ;9. Menyatakan menolak gugatan Para Penggugat / Para Pembanding untuk sebahagian dan selebihnya ;10. Menghukum Para Tergugat / Para Terbanding sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perara ini, dan untuk kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PDT/2017/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 23/PDT/2017/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3002 K/Pdt/2017
Banding : 23/PDT/2017/PT JMB
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN Spn
Statistik12751