- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE NOMOR 184/PDT.G/2019/PN MAK. TANGGAL 19 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- DALAM EKSEPSI :
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT TERSEBUT;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM OBYEK SENGKETA IN CASU : 1. TANAH TONGKONAN TANETE BESERTA RUMAH KAYU MODEL TORAJA, 2. SAWAH LIMBONG, 3. SAWAH URU, 4. SAWAH MALAAN, 5. SAWAH KANDE API, 6. SAWAH TAMBUTTANA ADALAH MILIK AHLI WARIS PONG PALAU, ULLIN, INDO BAI, DAN LAI ITA, BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI. TANGGAL 28 PEBRUARI 1994 NO. 3264 K/PDT/1990 JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG TANGGAL 4 JUNI 1990 NO. 533/PDT/1988 YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 21 AGUSTUS 1989 NO. 37/PDT.G/1988/PN. MKL.
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PARA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI PONG PALAU, ULLIN, INDO BAI, DAN LAI ITA, YANG BERHAK ATAS OBYEK SENGKETA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI. TANGGAL 28 PEBRUARI 1994 NO. 3264 K/PDT/1990 JO PUTUSAN PENGADILAN TINGGI UJUNG PANDANG TANGGAL 4 JUNI 1990 NO. 533/PDT/1988 YANG MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKALE TANGGAL 21 AGUSTUS 1989 NO. 37/PDT.G/1988/PN. MKL.
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA TERGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI TANAH OBYEK SENGKETA DAN MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA MENGOSONGKAN TANAH OBYEK SENGKETA DAN MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA PARA PENGGUGAT DALAM KEADAAN KOSONG SEMPURNAH TANPA SYARAT DAN TANPA BEBAN DIATASNYA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Mak. tanggal 19 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Dalam Eksepsi :
- Menolak Eksepsi Para Tergugat tersebut;
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Sebagian;
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa in casu : 1. TANAH TONGKONAN TANETE beserta RUMAH KAYU MODEL TORAJA, 2. SAWAH LIMBONG, 3. SAWAH URU, 4. SAWAH MALAAN, 5. SAWAH KANDE API, 6. SAWAH TAMBUTTANA adalah milik ahli waris PONG PALAU, ULLIN, INDO? BAI, dan LAI? ITA?, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Tanggal 28 Pebruari 1994 No. 3264 K/Pdt/1990 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 4 Juni 1990 No. 533/Pdt/1988 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 21 Agustus 1989 No. 37/Pdt.G/1988/PN. Mkl.
- Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari PONG PALAU, ULLIN, INDO? BAI, dan LAI? ITA?, yang berhak atas obyek sengketa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Tanggal 28 Pebruari 1994 No. 3264 K/Pdt/1990 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 4 Juni 1990 No. 533/Pdt/1988 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 21 Agustus 1989 No. 37/Pdt.G/1988/PN. Mkl.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dan memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurnah tanpa syarat dan tanpa beban diatasnya;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 268/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 268/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ketut Manika |
Hakim Anggota | Bri Made Seraman, Efendi Pasaribu |
Panitera | Dakris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 268/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1749 K/Pdt/2021
Pertama : 184/Pdt.G/2019/PN Mak
Peninjauan Kembali : 613 PK/Pdt/2022
Banding : 268/PDT/2020/PT MKS
Statistik11856