Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2017/PTUN.KDI |
|
Nomor | 17/G/2017/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | I Jayadi Nur |
Hakim Anggota | I. Delta Arga Prayudha, Mh Ii. Faisal Kamaluddin Lutfi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | --------------------------------M E N G A D I L I ;--------------------------DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------------Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;-------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;-------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Nomor : Kep/136/IV/2017, tanggal 25 April 2017 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama H. Kasmuddin;---------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Nomor : Kep/136/IV/2017, tanggal 25 April 2017 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri atas nama H. Kasmuddin;-------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi/memulihkan nama baik Penggugat dalam kedudukan harkat dan martabatnya sebagaimana keadaan semula;--------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 269.000,- (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah);------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/G/2017/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 17/G/2017/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/G/2017/PTUN.KDI
Kasasi : 338 K/TUN/2018
Banding : 5/B/2018/PT.TUN.MKS
Statistik20692