Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 143/Pid.SUS/2011/PN.TG.SLR |
|
Nomor | 143/Pid.SUS/2011/PN.TG.SLR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Heri Purwanto, Ziyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa BAMBANG SUHARNO alias BEMBENG bin TUGIYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan terdakwa BAMBANG SUHARNO alias BEMBENG bin TUGIYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika? Sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidair Surat Dakwaan Penuntut Umum;4. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 5 (lima) bulan; 5. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) set alat hisap Narkotika jenis Sabu (bong atau tabung beserta selang penghisap) beserta korek Api; - 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna Putih dengan berat 0,95 (Nol koma Sembilan lima) gram; - 1 (satu) buah kotak hitam bertuliskan The Secret Box yang berisikan peralatan hisap sabu beserta jarum dan sikat pembersih yang berbentuk kecil; - 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan FANGFANG CASUAL FASHIONABLE EXCELENT yang berisikan plastik bungkus sabu untuk takaran aturan per dekan; - 2 (dua) unit HP merek Nokia Type E71 warna Maron dan Nokia tipe N73 warna Hitam; - 2 (dua) unit timbangan digital beserta 1 (satu) kotak timbangan digital warna merah bertuliskan ELECTTRONIG POKCKET SCALE; - 2 (dua) buah korek gas tanpa tutup kepala; - Uang Pecahan Rp. 50.000; (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga Puluh) lembar dengan jumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah); - 1 (satu) unit Mobil Avanza warna Hitam Nomor Polisi L-1154BY dengan Nomor mesin DBO7521 dan Nomor Rangka MHFFMRGK 35 K 073318; Digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa MAKSUM PANGEMANAN alias SOPRAN bin RIDWAN PANGEMANAN;8. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar : Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pid.SUS/2011/PN.TG.SLR.zip
- Download PDF
- 143/Pid.SUS/2011/PN.TG.SLR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.SUS/2011/PN.TG.SLR
Banding : 12 / PID / 2012 / PT.KT.SMDA
Statistik9128