Putusan PTUN KENDARI Nomor 1/G/2019/PTUN.KDI |
|
Nomor | 1/G/2019/PTUN.KDI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Nur Akti |
Hakim Anggota | Lutfi, Delta Arga Prayudha |
Panitera | Hulul |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :I. DALAM PENUNDAAN :- Terhadap penetapan Nomor : 1/G/2019/PTUN.KDI tanggal 27 Mei 2019 tentang Penundaan pelaksanaan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 386/BKPMD-PTSP/VIII/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV.Mitra Prima Selaras Menjadi PT.Mitra Prima Sulawesi Kode Wilayah 24 7406 4 05 2016 043, tetap dipertahankan sampai adanya putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan atau putusan yang mencabut di kemudian hari ;----------------------------------------II. DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi-eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ;----------------------------------------------------III. DALAM POKOK SENGKETA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------2. Menyatakan batal Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 386/BKPMD-PTSP/VIII/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV.Mitra Prima Selaras Menjadi PT.Mitra Prima Sulawesi Kode Wilayah 24 7406 4 05 2016 043 ; ----------------------------------------3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 386/BKPMD-PTSP/VIII/2016 Tanggal 19 Agustus 2016 Tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada CV.Mitra Prima Selaras Menjadi PT.Mitra Prima Sulawesi Kode Wilayah 24 7406 4 05 2016 043 ; -----------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 630.000,- (Enam ratus tiga puluh ribu rupiah) secara Tanggung renteng ;----------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/G/2019/PTUN.KDI.zip
- Download PDF
- 1/G/2019/PTUN.KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/G/2019/PTUN.KDI
Banding : 108/B/2019/PTTUN MKS
Statistik16668