Putusan PT PADANG Nomor 8/PID/2019/PT. PDG |
|
Nomor | 8/PID/2019/PT. PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | penghinaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | Tsir Simanjuntak, Edy Subroto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 263/Pid.B/2018/PN Pdg tanggal 6 Desember 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Ismail Novendra Pgl Ismail, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penghinaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Novendra Pgl Ismail, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bundel Koran Jejak News Edisi 125 Th. IX 28 Agustus ? 10 September 2018;Tetap terlampir dalam berkas perkara;- Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group Nomor 1 tanggal 1 Desember 2014, yang diterbitkan oleh Notaris Hj. Nur Bahagia, SH, M.Kn yang beralamat Kantor di Jln. Adinegoro No. 19 Padang;- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group, beserta Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-40092.40.10.2014, tanggal 17 Desember 2014, Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Jejak Media Group;- Surat Keputusan PT. Jejak Media Group Nomor : 008/Komut-JMG/1/2018, tanggal 2 Januari 2018 tentang Penetapan Pimpinan Umum dan Penanggung Jawab Surat Kabar/ Koran Jejak News;Dikembalikan kepada Terdakwa;? Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID/2019/PT._PDG.zip
- Download PDF
- 8/PID/2019/PT._PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 755 K/Pid/2019
Banding : 8/PID/2019/PT.PDG.
Statistik13860