Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 34/PID.SUS/2019/PT TTE |
|
Nomor | 34/PID.SUS/2019/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | 34/PID.SUS/2019/PT TTEDHINARYATI BURHAN Alias ONCEPidana Khusus - ITE212/Pid.Sus/2019/PN Tte |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Saur Sitindaon |
Hakim Anggota | - Maurid Sinaga, - Longser Sormin. |
Panitera | M. Ikbal Daud |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 212/Pid.Sus/2019/PN Tte, tanggal 18 November 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Dhinaryati Burhan Alias Once telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa, kecuali bila dikemudian hari ada putusan Hakim yang memerintahkan lain karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum berakhir masa percobaan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah akun Facebook dengan nama Dhinaryati Burhan (Che) dengan alamat uri https://web.facebook.com/dhinaryati. burhan yang diexport kedalam cd alamat;Dimusnakan;5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/PID.SUS/2019/PT TTE
Pertama : 212/Pid.Sus/2019/PN Tte
Statistik2800